Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

Disinggung soal posisi PNS kosong, Satya menerangkan bahwa pengisian posisi itu baru dapat dilakukan di periode selanjutnya.

‘’Pengajuan tersebut dilakukan berdasar analisis jabatan atau anjab, dan analisis beban kerja atau ABK setiap instansi,” tambahnya.

Sedangkan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, meminta pemerintah tak menganggap pengunduran diri ratusan CPNS itu sebagai hal sepele.

Dia mendesak pemerintah menyelidiki lebih dalam penyebab mereka mundur.

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Karena Mardani khawatir hal tersebut bakal berdampak pada pelayanan publik. ‘’Mereka sudah diplot untuk mengisi posisi tertentu yang jelas membutuhkan SDM,” tegas Mardani. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: