Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

‘’Diantara alasannya itu karena penempatan dan gaji seorang PNS terutama dari Kemenhub tersebut,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Jumlah tersebut, ungkap Satya, sedikit menurun dari sebelumnya.

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Yakni ada 105 CPNS yang mundur. Ketika itu instansi yang ditinggal CPNS nya masih bisa melakukan pergantian.

‘’Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP nya,” papar Satya.

Satya menyayangkan keputusan peserta yang mengundurkan diri saat proses penerbitan NIP.

Imbasnya posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Atas kondisi itu BKN akan bertindak tegas.

BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Satya menyatakan para CPNS yang mengundurkan diri akan dijatuhi sanksi. Diantaranya dilarang mengikuti seleksi ASN untuk satu periode selanjutnya. ‘’Hingga denda Rp 100 juta,” tegasnya.

‘’Hal sanksi tersebut merujuk Pasal 54 ayat 2 Permen PAN RB 27 2021 sebagai dasar hukumnya,” terang Satya.

Beberapa instansi lain juga memberikan sanksi tambahan sesuai aturan internal mereka.

Misalnya saja Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu, memberi sanksi pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp50 juta. ‘’Itu merujui pada aturan Pengumuman Kemenlu,” terangnya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: