Ini Tindakkan Polda Sumsel Terhadap Hiburan Orgen Tunggal Masih Mainkan Music Remix

Ini Tindakkan Polda Sumsel Terhadap Hiburan Orgen Tunggal Masih Mainkan Music Remix

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Sumsel, membuat Kepolisian Daerah Polda Sumsel menghimbau peran serta masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya menekan angka pencandu narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Jumat 06 Januari 2023. Bahwa Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dalam kegiatan Jumat curhat di Aula Kantor Camat Ilir Timur 1 di Jalan Mayor Santoso No 1.20 ilir D 3 Palembang.

Dirinya manyampaikan, peran masyarakat di sini sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.

"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ungkap polisi nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan ini kepada wartawan, Jumat 06 Januari 2023.

BACA JUGA:Tuan Rumah Liga 3 PSSI, Ini Dampaknya Bagi UMKM Muba


Untuk itu lanjut Rachmad, pihaknya melarang orgen tunggal atau OT untuk membawakan lagu-lagu remix."Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," tegas Rachmad Wibowo.

Dirinya menuturkan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Ingatkan Pemerintah Hati-hati Gunakan Anggaran


"Karena ada wadahnya, kita menilai disitulah para pengendar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," kata Rachmad

Maka dari itu kata dia, bagi masyarakat yang mengenai adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi atau Banpol.

BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," beber Rachmad.

Aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.

"Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” jelas dia.

Hal ini, lanjut dia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:Waduh ! Seorang Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Begini Kejadiannya


Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri, dengan cara menyiapkan nomor pengaduan Banpol.

Rachmad menambahkan, layanan aplikasi Banpol yang dapat dihubungi dinomor 0813-70002-110 yang juga melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyebutkan saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp, Rabu (11/01) sekitar pukul 17.15 Wib, bilamana ditemukan tempat hiburan Orgen Tunggal masih memainkan lagu Remix pihaknya akan segera membubarkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun Ini Tak Ada Lagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji Indonesia


"Akan kita bubarkan dan diarahkan serta akan kita cek di tempat kegiatan tersebut, apakah masih  ada yang menggunakan narkoba.

Apabila kegiatan tersebut saat diperiksa atau dicek ditemukan masih ada yang menggunakan narkoba jenis apapun akan segera kita amankan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Supriadi kepada wartawan Palpos.disway.id.

BACA JUGA:4.3 Kg Sabu Gagal Beredar di OKI, Ribuan Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan



Supriadi mengharapkan bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan narkoba, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu narkoba.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: