Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

Ilustrasi --

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pegawai Negeri Sipil atau PNS sedang diliputi rasa senang di awal tahun 2023 ini.

Pasalnya pemerintah sudah memastikan seluruh PNS mendapatkan bonus berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13

BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Tak hanya itu, beredar pula kabar bahwa gaji PNS akan naik 7 persen. Walaupun pemerintah belum mengumumkan secara resmi.

Setidaknya sudah menjadi kabar gembira bagi PNS memasuki tahun 2023 ini.

Jika benar gaji PNS naik tahun 2023 ini, sudah dapat dibayangkan bakal tebalnya dompet mereka.

BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

Sekadar diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran gaji tiap PNS sesuai dengan golongannya.  

Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS tahun 2022  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besaran gaji tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: