Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

PNS di Dirjen Pajak Kemenkeu bisa jadi 'Sultan', karena gaji dan tunjangannya mencapai Rp100 juta per bulan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sebagai bentuk reward dan apresiasi, setiap tahun pemerintah memberikan gaji 13 dan THR kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tentu pemberian gaji 13 ini diharapkan menjadi penyemangat para PNS dalam mengabdi, serta memberikan kemampuan dan kinerja terbaik selaku abdi negara. 

Namun begitu, ada hal yang harus yang membuat gaji 13 para PNS ini tidak dibayarkan. 

Tapi ada beberapa hal yang bisa membuat gaji 13 para PNS tidak cair atau tidak dibayarkan. Loh, apa saja penyebabnya?. 

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

Oleh sebab itu, coba diperhatikan supaya tidak gagal paham dan dapat mengingatkan teman sejawat yang juga PNS. 

Sepert diketahui, regulasi (aturan) mengenai penerima gaji 13 ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022.

Dimana penerima gaji 13 meliputi pensiunan, penerima pensiun  penerima tunjangan, pegawai Negeri Sipil (PNS) personel kepolisian RI (Polri).

Kemudian, pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Selanjutnya adabdelapan daftar penerima diatas yang pasti menerima b gaji 13 kecuali 2 faktor ini.

Pertama ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: