Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

Ilustrasi --

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

Dilihat sepintas memang tidak begitu menggiurkan. Tapi sebagai seorang abdi negara, besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS  yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. 

Urusan tunjangan kinerja atau tukin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). 

BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini 

Mau tau berapa besarnya tujangan seorang PNS?

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: