Aturan Baru, Tarif Operasi Kecil untuk Anak di RS Harapan Kita Paling Murah Rp23 Juta

Aturan Baru, Tarif Operasi Kecil  untuk Anak di RS Harapan Kita Paling Murah Rp23 Juta

Wow! Pemerintah Bakar Uang Rp9.6 Triliun Per Bulan untuk Subsidi BBM, hal itu ditegaskan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyadi, Senin 24 Juli 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.CO.ID- Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati,  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2023. 

Peraturan itu adalah tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, pada Kementerian Kesehatan. 

Permenkeu atau PMK itu, mengatur tentang besaran biaya rawat inap pada RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita di Jakarta. 

Tarif sesuai Permenkeu itu berlaku efektif mulai 18 Januari 2023.

RS Jantung Harapan Kita merupakan Rumah Sakit  Nasional, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sehingga mekanisme yang diberlakukan termasuk tarif perawatan, mengikuti pemerintah pusat. 

Pasal 2 Permenkeu atau PMK itu menjelaskan, soal tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, bukan berdasarkan kelas dan tarif farmasi. 

Adapun tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif.

Sementara, tindakan medis operatif terdiri dari dua jenis, yaitu bedah dewasa dan bedah anak.

"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," demikian tertulis dalam Permenkeu tersebut, dikutip Kamis 12 Januari 2022.  

Untuk tarif kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum, paling tinggi sebesar 125 persen, dari tarif kelas II.

 Sedangkan tarif kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. 

Untuk tarif kelas VIP/VVIP,  dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Sedangkan tarif kelas III,  dikenakan kepada pasien masyarakat umum , paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. 

 Rincian biaya tindakan medis operatif  RS Harapan Kita, sesuai Permenkeu Nomor 1 Tahun 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id