Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

Ini Besaran Tunjangan Kinerja PNS Disesuaikan Golongan dan Masa Kerja Dibalik Gaji PNS Naik Agustus 2023...

Besaran tunjangan kinerja PNS yang akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, serta kinerja dari PNS itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Ternyata ini besaran tunjangan kinerja PNS disesuaikan golongan dan masa kerja dibalik gaji PNS naik Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS sendiri akan diumumkan Presiden Jokowi. Bahkan, pemerintah sedang rancang formulasi pemberian tunjangan kinerja atau Tukin PNS.

Dimana, Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS saat penyampaian nota keuangan dan RUU APBN Agustus 2023 mendatang.

Demikian ditegaskan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani saat sampaikan kepada DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

BACA JUGA:Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Akan tetapi, tunjangan kinerja itu besarannya akan tergantung dengan kinerja masing-masing PNS itu sendiri.

Artinya meskipun satu institusi akan ada perbedaan besaran tunjangan PNS karena disesuaikan dengan kinerjanya.

Bahkan, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengaku, skema baru tunjangan kinerja PNS itu akan diterapkan kepada setiap individu akan dianggap secara terpisah nantinya.

Sebagai contoh, untuk daerah yang tunjangan kinerjanya sebesar X, seharusnya PNS yang bekerja lebih keras mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada yang tidak bekerja. Karena tujuannya agar PNS semangat kerjanya tinggi.

BACA JUGA:Mulai April Gaji PNS Pemprov Babel Pindah dari BSB ke BRI, Bagaimana dengan PNS Ada Pinjaman di BSB?

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...

Akan tetapi Menpan Anas belum mengetahui apakah ada PNS yang akan mengalami pengurangan tunjangan atau tidak.

Karena semuanya itu tergantung pada rumus perhitungan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: