Kabar Gembira, PNS Golongan Ini Akhirnya Naik Pangkat Gaji Naik Juga Lho, Ini Penjelasan BKN!

Kabar Gembira, PNS Golongan Ini Akhirnya Naik Pangkat Gaji Naik Juga Lho, Ini Penjelasan BKN!

Pejabat fungsional mulai tahun ini bisa mengusulkan kenaikan pangkat-Palpos.id-Pinterest

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari golongan ini. 

Dikutip palpos.id dari akun resmi @bkngoidofficial disebutkan jika sebelumnya PNS Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi, tahun ini bisa diusulkan kenaikan pangkatnya.

PNS pejabat fungsional ini sebelumnya tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya ke jabatan yang lebih tinggi, karena tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsional. 

Pejabat Fungisonal adalah jabatan yang berkedudukan menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.

BACA JUGA:Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

Namun, untuk melakukan hal tersebut harus memenuhi persyaratan. Apa saja ?

1. Memenuhi angka kredit

2. Lulus uji kompetensi

3. Tersedia peta jabatan

4. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

5. Penilaian kinerja bernilai baik dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Wih... Insentif Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4.3 Juta, Simak Penjelasan Skema Baru di Tahun 2023!

6. Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @bkngoidofficial