Gelombang 48 Kartu Prakerja Mulai Dibuka, Perhatikan Jadwal dan Cara Mendaftar
Tahun 2023, masyarakat khususnya pencari kerja (pencaker) mulai mencari informasi mengenai syarat mendaftar Kartu Prakerja dan jadwal pembukaan gelombang 48.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID
PALEMBANG, PALPOS.ID - Tahun 2023, masyarakat khususnya pencari kerja (pencaker) mulai mencari informasi mengenai syarat mendaftar Kartu Prakerja dan jadwal pembukaan gelombang 48.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan kembali membuka program Kartu Prakerja di tahun 2023 dengan skema baru serta insentif yang menggiurkan alias lebih besar dari sebelumnya.
Pada pembukaan Kartu Prakerja telah dibeberkan Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana dengan merujuk kepada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dimana pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kabarnya akan ada pembukaan gelombang 48 dalam waktu dekat ini. Tetapi, ada skema yang berbeda dari penyelenggaran tahun sebelumnya.
Selanjutnya jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023,ini kemungkinan akan diselenggarakan dengan skema normal yang fokus pada pengembangan karir penerima manfaat. Pada program sebelumnya, Kartu Prakerja ini diselenggarakan dengan skema semi bantuan sosial, hingga ada syarat yang tidak diperbolehkan peserta Kartu Prakerja berstatus sebagai penerima bansos lainnya.
Perbedaan tersebut telah diungkapkan pemerintah antara Kartu Prakerja 2023 dengan tahun sebelumnya, kemungkinan besar mengenai syarat-syarat pendaftaran Gelombang 48 yang akan diubah.
Tetapi sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen kartu Prakerja.Sebaiknya pembaca terus memantau perkembangan terbaru di website dan media sosial resmi Prakerja.go.id.
Dikutip dari laman resmi Prakerja.go. berikut ini merupakan syarat mendaftar Kartu Prakerja;
Pertama, pendaftar merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun.
Calon Pendaftar Kartu Prakerja Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Pendaftar merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, meliputi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Lalu pelamar Kartu Prakerja bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Kemudian maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan dalam 1 KK yang menjadi Penerima manfaat Kartu Prakerja. Sambil menantikan ketentuan terbaru mengenai Kartu Prakerja Gelombang 48, baiknya menyimak cara daftar sebagai calon penerima manfaat. Jadwal dan
syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48. ( Instagram.com/prakerja.go.id).
Adapun Cara daftar Kartu Prakerja yang jadwal pembukaannya dikabarkan di triwulan pertama 2023;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: