Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Para pekerja berharap BSU Pekerja 2023 Rp600 ribu cair lagi, namun Kemnaker nyatakan belum ada kepastian karena masih dalam kajian.-Palpos.id-Youtube

Informasi yang perlu diketahui, Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJS Kesehatan selama ini terdiri dari dua jenis.

Yaitu Kartu Indonesia Sehat berbayar, dan yang tidak berbayar alias iuran dananya ditanggung oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Bagi masyarakat yang menjadi peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan PBI JK, tak hanya mendapat kemudahan berupa berobat gratis tapi berpeluang bansos PKH Kemensos yang akan cair di tahun 2023.

Adapun Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan KIS PBI JK yang berhak mendapat bansos PKH Kemensos di tahun 2023 ini, yakni:

1. Pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

2. Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Kendati demikian ada syarat utama agar pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, syarat tersebut yaitu namanya harus terdaftar di DTKS.

Sementara itu, pemilik KIS PBI Gratis adalah mereka yang terdata didalam DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial.

Bantuan ini diberikan untuk pengobatan mereka yang bisa dipergunakkan sewaktu mereka sakit. 

Kelas rawat inap yang ditanggung dan dibayarkan pemerintah adalah Rp.42.000,- per bulan untuk rawat inap kelas 3. 

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: