Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

Diantara empat bansos yang resmi disetop pemerintah tahun 2023 ini, salah satunya BSU pekerja dari Kemnaker.-Palpos.id-IG @kemnaker

Sementara sebelumnya, jika pekerja yang menerima BSU pekerja itu tidak memenuhi persyaratan, tentu ada konsekuensi hukumnya.

Sanksi dari pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:Awas Gigit Jari, Sudah Terdaftar Terima BSU Tapi Nggak Dapat Uang, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

Hal itu seperti dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, yang ditayangkan pada Selasa 11 Oktober 2022 yang lalu.

Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

BACA JUGA:Cek Dana BSU 2023 dengan Aplikasi Pospay PT Pos, Begini Caranya...

BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya...

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yaini sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: ‘’Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Pasal 10 ayat (2), berbunyi: ‘Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik’. *

Berita ini sudah terbit di radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: