7 Mahasiswa UIN Raden Fatah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

7 Mahasiswa UIN Raden Fatah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Empat tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit 1 Subdit 3 Jantaras Polda Sumsel, Selasa, 16 Januari 2023-foto : abdus salam-palpos-

“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif. Bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami,” sebut Sigit, Selasa, 17 Januari 2023. 

Sigit menyampaikan, bahwa tersangka tersebut harusnya dilakukan penahanan untuk keadilan hukum.

‘’Penahanan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia Pendidikan,’’ kata Sigit.

BACA JUGA:Dianiaya hingga Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Raden Fatah Trauma Berat

Ditanya bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget. 

Mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian.

Untuk diketahui, dalam kasus pengeroyokan  Arya Lesmana Putra di Bumi Perkemahan Gandusd Palembang saat pelaksanaan Diksar UKMK Litang UIN Raden Fatah pada Desember 2022, ada 10 orang terlapor.

 Sebelumnya korban melalui kuasa hukum sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Sumsel. 

Surat tersebut bernomor : /24/1/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.

“Pada enam Januari 2023 kemarin, kami menerima SP2HP, bahwa pada tanggal 29 Desember 2022  terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara,“ kata Sigit. 

 Sigit juga berterimakasih atas kinerja penyidik Polda Sumsel dalam mengungkap perkara pengeroyokan yang menimpa mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

“Kami apresiasi terhadap Kapolda Sumsel terkhusus Unit 1 Subdit 3 Jatanras yang telah memproses laporan kami,“ katanya. 

Namun terlepas itu, Sigit menyampaikan dari 10 terduga terlapor memiliki peran yang sama.

Sebab dari hasil yang dibeberkannya korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.

“Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan, tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan sehingga kami berharap proses ini tidak berhenti di sini,” kata Sigit lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: