Curi HP Nenek-Nenek di Prabumulih, Pengangguran Asal Air Hitam Diringkus Polisi

Curi HP Nenek-Nenek di Prabumulih, Pengangguran Asal Air Hitam Diringkus Polisi

Deka warga Desa Air Hitam Kabupaten Pali saat diamankan unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat lantaran mencuri HP nenek-nenek.--Foto : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Deka (30), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, terpaksa merasakan tidur di "hotel prodeo" Polsek Prabumulih Barat.

Pria pengangguran tersebut ditangkap, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat, saat berada di rumahnya di Desa Air hitam pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.10 WIB.

Ia ditangkap lantaran mencuri handphone milik seorang nenek Trisnaini (68), warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar, pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati menuturkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari laporan Trisnaini di SPK Polsek Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Ini yang Dilakukan PDAM Tirta Prabujaya

BACA JUGA:Ketakutan Usai Membunuh, Dua Warga Baylen Menyerahkan Diri.Begini Ceritanya

Dalam laporannya korban menuturkan, diduga pelaku masuk dengan cara mendorong pintu.kamar yang berada dibagian luar rumah. Lalu pelaku mengambil HP OPPO A69 yang diletakkkan di bawah bantal.

"Pelapor baru mengetahui ketika bangun dari tidur sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu ia melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka dan HP telah hilang," ungkap Kasi Humas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kasi Humas, unit reskrim polsek prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku dan keberadaannya, petugas langsung menangkap pelaki di rumahnya di Desa Air Hitam Kabupaten Pali," kata Sri Djumiati.

BACA JUGA:Hendak Pergi Sekolah, 3 Pelajar SMP Alami Lakalantas, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Dua Pekan di Awal Tahun 2023, Puluhan Pengedar Narkoba diamankan

Lebih lanjut Sri menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: