Ketakutan Usai Membunuh, Dua Warga Baylen Menyerahkan Diri.Begini Ceritanya

Ketakutan Usai Membunuh, Dua Warga Baylen Menyerahkan Diri.Begini Ceritanya

Kedua tersangka Doni dan Minson saat di Mapolsek Bayung Lencir.Foto: Istimewa --

SEKAYU, PALPOS.ID-Dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri, karena ketakutan diburu polisi.


Dengan diantar oleh keluargannya tersangka Doni (42) dan Minson (43) keduanya warga Kecamatan Bayung Lencir,datang ke Polsek Bayung Lencir, untuk,Senin (16/01/2023).



Setelah, tidak lama keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban Mizarudin (44) pada hari Minggu (15/01/2023) sekira pukul 23.00 wib didesa Muara Bahar kecamatan Bayung Lencir, kabupaten Muba.



Kapolres Muba AKBP  Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Bansos BLT Lansia 2023 Periode Januari Segera Cair, Buruan Cek Cara Daftarnya!


"Mendapatkan laporan kejadian tersebut,Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH menindak lanjuti adanya kejadian pengeroyokan  tersebut,dan memburu pelaku," ujar Deby.

BACA JUGA: Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya


Lanjutnya, karena ketakutan diburu polisi, akhirnya kedua pelaku menyerahkan diri.


"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Tekab# 204 Polsek Bayung Lencir tidak sia-sia setelah melakukan pengejaran ditempat diduga persembunyian pelaku tidak lama setelah kejadian pembunuhan , akhirnya dengan diantar oleh keluarganya pelaku menyerahkan diri kepolsek Bayung lencir," jelasnya.

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Ditambahkan Kapolsek,Untuk kedua tersangka Doni dan Minson sekarang sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum yang telah dilakukannya.

 

" Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara." Terang Deby.



Sementara  itu Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menjelaskan penyebab terjadinya pembunuhan tersebut, dikarenakan dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga.

 


 " Mereka memang  sering cekcok mulut , dan  sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh  pamannya sendiri yakni Sudoro, yang juga pernah dikeroyok pelaku ke Polsek Bayung Lencir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: