Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...

Tersangka Iwan Setiawan (pakai topi), yang diamankan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung, dalam kasus pengemplang pajak, Rabu 18 Januari 2023.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

Iwan Setiawan terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasusnya bermula Iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT Astica Mas.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

Dan PT Astica Mas didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi SH, dengan Nomor: 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung,

Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny Elmadiantini SH SpN, di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.

Adapun susunan pengurus PT Astica Mas, yakni Ir Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

“Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

Sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT Astica Mas.

Pantauan Palpos.id, Terpidana Iwan Setiawan awalnya dibawa ke gedung Kejari Palembang, dan tiba Rabu 18 Januari 2023, sekitar pukul 18.26 WIB.

Di Kejari Palembang, Iwan Setiawan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Palembang.

Malam harinya, Iwan Setiawan yang mengenakan baju hijau army itu dikawal petugas Kejaksaan, dan akhirnya diamankan di Kejati Sumsel, untuk proses hukum selanjutnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: