Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk mengecek BSU melalui kanal resmi, untuk menghindari data disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.-Palpos.id-Youtube

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar kalau bantuan subsidi upah atau BSU akan cair lagi Januari 2023 ini, masih ditunggu-tunggu pekerja di seluruh Indonesia.

Infonya, BSU 2023 akan cair untuk 16 juta penerima. Nilainya masih sama Rp 600.000 perorang.

Bagi para pekerja yang ingin memperoleh Bantuan Subsidi Upah BSU 2023 dapat segera mendaftar di bsu.kemnaker.go.id.

BSU 2023 sendiri dicairkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Hanya Untuk Warga Miskin Ekstrem, Bisa Dapat Bansos Lain Juga..

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

Bagi calon penerima BSU Rp 600 ribu tahun 2023 ini, diwajibkan memenuhi syarat terbaru dan mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika pekerja yang menerima BSU pekerja itu tidak memenuhi persyaratan, tentu ada konsekuensi hukumnya.

Sanksi dari pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

Hal itu seperti dikutip PALPOS. ID dari akun instagram resmi @Kemnaker, Selasa 17 Januari 2023

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Ini 4 Tandanya Kalau Masuk Rekening Kamu!

Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: