WAW Ada Judi Online di Situs Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi
Situs Pemda dan Perguruan Tinggi diretas oleh hacker-tangkapan layar erika/palpos.id-
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kemenkominfo memang diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari sektor privat tapi juga sektor publik.
Insiden ini, sambung dia, bisa membahayakan sistem elektronik.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendafaran CPNS 2023 Untuk SMA Dan SMK
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Ikuti Cara Dibawah Agar Kamu Lolos Seleksi!
“Proses klarifikasi dibutuhkan oleh Kemenkominfo sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait,” ujar dia.
Usman menambahkan, jika ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya mengamankan sistem elektronik, maka nantinya PSE terkait akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kefatalan kerentanan-nya.
"Sanksinya banyak mulai dari teguran, hingga penutupan akses. Jadi sistemnya tidak bisa diakses lagi,” ujar dia.
BACA JUGA:5 Artis Cantik yang Sukses Nikahi Brondong. No 4 Seperti Ibu dan Anak
BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!
Dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap PSE yang lalai memenuhi kewajiban-nya diantaranya teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, serta dikeluarkan dari daftar resmi PSE terdaftar. *
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul https://fin.co.id/read/123038/situs-pemda-disusupi-judi-online-begini-penjelasan-kemenkominfo/15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id