Truk Parkir Liar di Pinggir Jalan, Pengamat Hukum : Pelaku Dapat Didenda Rp24 Juta!

Truk Parkir Liar di Pinggir Jalan, Pengamat Hukum : Pelaku Dapat Didenda Rp24 Juta!

Puluhan truk berjejer terpakir liar di sepanjang Jalan ABdul Rozak. Foto : Tia--PALPOS.ID

Palembang, PALPOS.ID - Terkait masalah truk yang parkir liar di sepanjang Jalan Residen A Rozak, Jalan Mayor Ruslan dan Jalan Mayor Zen, kawasan PT Pusri banyak menarik perhatian.

Seperti yang disampaikan oleh Pengamat Hukum, Sulyaden, hal tersebut dapat menganggu pengendara lain yang melintas.

Dan juga dapat membahayakan pengendara lain, karena ruas jalan menjadi sempit akibat digunakan untuk parkir kendaraan.

“Mengenai parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan jelas merupakan pelanggaran Hukum, sebenarnya aparat penegak hukum wajib menindak siapapun yg melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp, Minggu 22 Januari 2023.

BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang?

BACA JUGA:Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!

Sulyaden mengatakan jika dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalulintas pada pasal 43, di tegaskan secara hukum parkir berada di luar ruang milik jalan.

“Dengan demikian tidak ada alasan pembenar apapun yang dapat di gunakan oleh  pemilik kendaraan, baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat untuk parkir seenaknya di pinggir jalan yang nyatanya memang bukan tempat parkir kendaraan,” katanya.

Menurutnya, parkir menggunakan badan jalan juga sudah masuk pada katagori gangguan fungsi jalan.

“Hal ini ditegaskan dalam pasal 28 undang-undang nomor 22 tahun 1999 undang-undang lalu lintas. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp24 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA:Seruduk Truk Parkir, Innova Remuk, Ini Daftar Korbannya

Lebih lanjut dikatakan Silyaden, untuk sekarang tergantung aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah aparat kepolisian lalu lintas dan aparat dinas perhubungan.

“Apakah akan menegakan ketentua undang-undang atau tidak, kalau tidak parkir sembarangan di jalan kota Palembang akan terus terjadi,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: