Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi, termasuk mantan kadis Pertani8an Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin, ketika akan ditahan menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin 12 Desember 2022 malam. -Palpos.id-

Dari dana itu ditujukan untuk 8 kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel. Nah, untuk Kabupaten Banyuasin sendiri dapat kucuran dana Rp335 miliar.

‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.

BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?

BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

Noordien mengaku untuk saat ini pihaknya masih menetapkan tiga tersangka. Namun tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

‘’Baik itu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Maupun tersangka dari dugaan korupsi program serasi di Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan program serasi di Kabupaten Banyuasin, sambung Noordien, pihaknya sudah memintai keterangan 82 saksi.

‘’Saksi-saksi itu baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, kelompok tani, termasuk saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” tambahnya.

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

Pantauan Palpos.id, begitu turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi khusus tahanan.

Bahkan, ketiga tersangka dugaan korupsi dengan tangan diborgol itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Sementara Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, Zainudin SP MSI, mengaku akan mengikuti proses hukum. ''Kita ikuti saja proses hukumnya," jawabnya singkat.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel, R Bambang Pramono menegaskan, kasus itu bukan pada era kepemimpinannya.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Macam Bansos dari Pemerintah, Ini Penjelasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel