Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi, termasuk mantan kadis Pertani8an Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin, ketika akan ditahan menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin 12 Desember 2022 malam. -Palpos.id-

BACA JUGA:BSU 2023 Kapan Cairnya? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker!

Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.

Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.

Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.

BACA JUGA:BSU Cair Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Gagal Cair, Ini Tahapan Penetapan Calon yang Harus Dilewati!

BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut.

Radyan mengaku ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK. 

Serta Ateng selaku konsultan pengawas program serasi di Banyuasin,” ujarnya.

BACA JUGA:Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

Sedangkan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara, mengaku untuk kerugian negara akibat korupsi ketiganya masih dihitung oleh BPKP Sumsel.

Motifnya, ada program serasi swakelola dari Kementerian Pertanian atau Kementan senilai Rp1,3 triliun untuk provinsi Sumsel tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel