HPN 2023 dan Optimalisasi Kompetensi Wartawan

HPN 2023 dan Optimalisasi Kompetensi Wartawan

Prof. Dr. Widodo Muktiyo--PALPOS.ID

Untuk indeks demokrasi di Indonesia, survei The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan, skor rata-rata Indonesia mencapai 6,71 (skala 0-10).

Artinya, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020, yakni 6,30. Hasil survei ini menempatkan Indonesia berada di peringkat 52 dari 167 negara yang dikaji, naik dari sebelumnya tahun 2020 di peringkat 64. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik.

Namun demikian, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (Kompas, 15/2/2022). Sementara survei nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2020 menyebut untuk aspek kebebasan sipil tercatat skor 79,4, aspek hak-hak politik mencapai skor 67,85 dan aspek lembaga demokrasi meraih skor 75,66 (BPS, 2020).

Kualitas Wartawan

Sebagai ujung tombak di lapangan, wartawan dituntut memiliki kualitas  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang jurnalistik.

Kompetensi wartawan tidak bisa ditawar lagi guna merengkuh profesionalisme kerja. Wartawan profesional di era disrupsi informasi  dihadapkan pada  kompetensi terhadap kesadaran (awareness) – etika dan  hukum ;  kompetensi pengetahuan (knowledge) – pengetahuan umum dan pengetahuan khusus;  maupun kompetensi keterampilan (skills) – menulis, wawancara, riset, investigasi serta penggunaan teknologi. 

Sertifikasi kompetensi untuk mengakselerasi  kualitas kompetensi wartawan menjadi sebuah keniscayaan. Menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan. menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public dan   menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 

Dengan menggandeng sedikitnya 30 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) berlisensi dari Dewan Pers, sertifikasi wartawan dilakukan melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai jenjang kompetensinya yakni wartawan muda, wartawan madya dan wartawan utama. 

UKW  mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Hingga awal Januari 2023, baru sekitar 23.300 wartawan atau kurang dari 10% dari keseluruhan 235 ribu wartawan di Indonesia. Jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 47 ribu dimana 43 ribu (91,5%) di antaranya adalah media online.  

Pada HPN 2023 kali ini  kompetensi professional wartawan menjadi lebih kritikal. Optimalisasi kompetensi wartawan dan realitas  politik (tahun politik)  yang sedang terjadi  akan melahirkan tantangan baru. Adanya era disruptif   eksistensi pers dan  profesi  wartawan media (terutama media  mainstream) juga makin diuji. 

Meminjam pandangan Ignatius Haryanto (2014; Wijaya & Yudiningrum, 2016), bahwa sertifikasi wartawan memang diharapkan untuk menuju perbaikan profesionalitas wartawan di Indonesia, bukan malah untuk disalahgunakan. Dengan kompetensi yang lebih baik  dapat terbangun demokrasi yang bermartabat. Selamat  memperingati HPN 2023. (*)

 *)Widodo Muktiyo, Staf Ahli Menteri Kominfo RI dan Guru Besar Ilmu Komunikasi UNS Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: