Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Tok tok tok, akhirnya Ferdy Sambo divonis Mati Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Humas Polri itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketuai Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada bulan Juli 2022 yang lalu.

Pembunuhan berencana itu ternyata dilakukan Ferdy Sambo dengan mengajak istrinya Putri Candrawati.

BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Kemudian, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopirnya Kuat Ma’ruf.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023, seperti dikutip dari Disway.id (Induk Grup Palpos.id).

Disisi lain, Majelis Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

Diantara hal yang memberatkan itu, yakni ulah Ferdy Sambo dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat Polri.

Karena pangkat dan jabatannya sebagai penegak hukum tentu merusak nama baik institusi Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber