Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube
Kemudian, Ferdy Sambo juga telah menghilangkan nyawa orang lain, dan tentu membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
Bahkan, akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, menyebabkan banyak personel bahkan perwira kepolisian terseret dan tersandung hukum.
Dalam persidang itu, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.
Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan secara rapi dan sistematis, dan diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis glock.
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Makanya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Majelis Hakim menegaskan unsur kekerasan seksual dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati tak memiliki bukti valid.
“Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.
Oleh karena itu, Fakta di persidangan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber