Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu.
Dimana, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.
BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo
BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat
"Majelis hakim memperoleh keyakinan cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
Sementara Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, dituntut JPU 8 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber