Mardani H Maming Bisa Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum

Mardani H Maming Bisa Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum

Bendum PBNU Mardani H Maming bersama kedua istrinya. -Palpos.id-

JAKARTA, PALPOS.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsesl, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

Bahkan, Mardani H Maming masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 14 Februari 2023.

Dimana Ali Fikri menegaskan, KPK bakal terlebih dulu menunggu putusan terhadap Mardani H Maming berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

BACA JUGA:Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

“Jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan Mardani H Maming tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap.

Atau Mardani H Maming masih lanjut ada upaya hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulisnya.

Begitu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, sambung Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU.

“Selanjutnya ketika perkara Mardani H Maming telah berkekuatan hukum tetap, akan dianalisis untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Koordinator MAKI Nilai Wajar Jika Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Sedangkan pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH mengatakan, hal yang lumrah jika JPU KPK menerapkan UU TPPU terhadap Mardani H Maming yang divonis 10 tahun penjara.

"Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya. Kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi, Senin 13 Februari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: