Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Sidang putusan Mardani H Maming, terdakwa dugaan suap IUP di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum atau Bendum PBNU nonaktif dipertanyakan.

Itu setelah mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.

Mardani H Maming divonis korupsi, karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendum PBNU nonaktif.

BACA JUGA:Wakil Ketua PWNU Jatim: Bendum PBNU Bikin Malu Organisasi Tidak Ditertibkan

BACA JUGA:Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu 11 Februari 2023.

Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU)  yang ada,” tambah Gus Salam.

Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.

BACA JUGA:PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum

BACA JUGA:AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek.

Termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: