Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-Disway.id
Sementara hakim anggota Morgan Simanjuntak, juga lanjut membacakan amar putusan dengan menyatakan jika Kuat Ma’ruf termasuk salah seorang yang menghendaki kematian Brigadir J.
Sebab, ada beberapa tindakan Kuat Ma’ruf yang mengarah kepada pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...
BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD
Diantaranya Kuat Ma’ruf mengejar Brigadir J dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian membawa pisau dapur tersebut dari Magelang ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan ada hal yang memberatkan lainnya yang dilakukan Kuat Ma’ruf.
Yaitu tidak sopan dalam persidangan, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya dihadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo
"Namun, untuk hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis terhadap Kuat Ma’ruf lebih tinggi dari tuntuan JPU yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara, pada Senin 16 Januari 2023 yang lalu.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Bripka Ricky Rizal alias Brioka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketuai Wahyu Imam Santoso.
Vonis pembunuhan berencana terhadap Bripka RR dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: