Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-Disway.id
Alasannya, yakni karena berbagai tindakan Bripka RR. Mulai dari mengamankan senpi milik Brigadir J.
Lalu ikut ke Jakarta, meskipun Bripka RR ditugaskan menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian
BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J
Bahkan, Bripka RR ikut serta memanggil Bharada E ke lantai 3 rumah Ferdy Sambo di Saguling, untuk bersama mendengarkan arahan Ferdy Sambo. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: