Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-Disway.id
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Dimana, Majelis Hakim menilai Bripka RR terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J pada Juli 2022 yang lalu.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brioka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Alasan hakim, karena Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider pasal 338, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan, Bripka RR terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan
Ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bripka RR. Baik itu hal memberatkan, maupun hal meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, diantaranya yakni Bripka RR mencoreng nama baik institusi Polri atas perbuatannya.
Kemudian, Bripka RR juga dinyatakan berbelit-belit, bahkan tak berterus terang saat memberikan kesaksian atau keterangan selama di persidangan.
"Namun, ada juga hal yang meringankan Bripka RR. Dimana, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak
Serta terdakwa Bripka RR diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat memaparkan pertimbangan itu menyatakan, majelis hakim menyatakan Bripka RR terlibat unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: