Gegara Rebutan Lapak, Mama Muda Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Polres Prabumulih...

Gegara Rebutan Lapak, Mama Muda Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Polres Prabumulih...

Mama muda pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Polres Prabumulih

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannnya lima tahun penjara,” pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: