Stok Pupuk Bersubsidi di Lampung Aman, Tersedia Sesuai Alokasi

Stok Pupuk Bersubsidi di Lampung Aman, Tersedia Sesuai Alokasi

Penyediaan pupuk bersubsidi Pusri yang salah satunya untuk wilayah Lampung. Foto: Humas Pusri. --

LAMPUNG, PALPOS. ID-PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) selaku anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab Pusri. Salah satu wilayah tersebut adalah Provinsi LAMPUNG. Ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO).


PT Pusri sendiri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk Provinsi Lampung sebesar 9.059  ton per tanggal 14 Februari 2023. Sedangkan untuk NPK bersubsidi  disiapkan sebesar 21.331 ton. “Nilai ini sudah memenuhi ketentuan stok yang ditetapkan pemerintah," ujar Soerjo Hartono, selaku Vice President (VP) Humas PT Pusri Palembang.


Soerjo menambahkan, untuk realisasi penyaluran di Provinsi Lampung yaitu mencapai 49.736 ton. Ketersediaan stok di seluruh Gudang lini III wilayah kerja Pusri saat ini lanjut Soerjo, sebanyak 134.617 ton untuk pupuk urea bersubsidi dan 27.003 ton untuk NPK bersubsidi. Wilayah yang dimaksud antara lain ; Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. “Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan 3 minggu kedepan," terangnya.

BACA JUGA:Bentuk Kemandirian Siswa melalui Kegiatan Outbound
“Stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga tegaskan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022," jelas Soerjo.


Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian lanjutnya, merupakan pembaharuan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi. Dalam aturan baru tersebut kata Soerjo, ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi berupa padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai
Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut terang Soerjo, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Menjadi Belati Untuk Anak Tirinya, Tersangka RY Beri Alasan Bikin Hipertensi...
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Soerjo, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Karena tanpa adanya SK tersebut kata dia  gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk dan penyalurannya tepat waktu, agar pekerjaan petani tidak terhambat, demi satu tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri," pungkas Soerjo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: