Pemilik Sumur Keban 1 yang Meledak Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

Pemilik Sumur Keban 1 yang Meledak Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi saat merilis kasus sumur terbakar di Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Senin 20 Februari 2023.-Palpos.id-

Serta barang bukti yang diamankan di TKP diantaranya mesin sedot, pipa yang bekas terbakar, satu buah katrol.

Kemudian, dua tedmon, seperangkat alat tarik, selang 3 meter yang bekas terbakar. Sampel minyak 5 liter," urainya.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Minyak Ilegal

BACA JUGA:Imbau Pemilik dan Pelaku Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba Segera Menyerahkan Diri

Dari Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal.

"Tersangka dikenakan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke 7 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana,diAncaman 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tegasnya.

Kapolres pun mengimbau masyarakat yang masih melakukan pengeboran, agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

"Sudah banyak lahan yang rusak, banyak korban. Biarkan Forkominda dan Pj bupati yang masih melakukan konsep melegalkan kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kabupaten Muba Meledak

BACA JUGA:Dewan Desak Usut Tuntas Gudang Minyak Ilegal di Indralaya

Ada dasar hukumnya. Apa yang diharapkan masyarakat Muba bisa mensejahterakan masyarakat Muba. Tunggu saja waktunya, karena ini berkah bagi masyarakat Muba,” tambahnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: