Ilham Djaya Tegaskan Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Ilham Djaya Tegaskan Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat menyampaikan kata sambutan terkait pembentukan produk hukum daerah, Senin 20 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kanwil Kemenkumham Sumsel merupakan instansi vertikal Kemenkumham.

Salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham Sumsel untuk memberikan fasilitas pembentukan produk hukum daerah.

Demikian ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Sumsel DR Ilham Djaya, Senin 20 Februari 2023.

“Tugas dan fungsi itu berdasarkan Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham,” ungkap Ilham.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Beragam Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Ini Tujuannya..

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa, Ini Pesannya...

Dikatakan Ilham, tugas dan fungsi tersebut sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun isi pasal 98 ayat (1) itu, “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”.

Berdasarkan hal itulah, Ilham Djaya mengajak pemda dan instansi terkait bersama-sama atau bersinergi menjalankan amanat institusi.

“Kepada Pemda dan instansi terkait, mari kita sukseskan pemberdayaan hukum di Sumatera Selatan ini,” ajak Ilham.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bakal Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja, Ini Kata Kadiv Administrasi...

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai

Ilham menyebutkan ada 10 dimensi harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Dimana, 10 dimensi harmonisasi itu meliputi Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Azas Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenkumham sumsel