Wow ! Lima Kali Cabuli Remaja Sesama Jenis di Kebun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polisi

Wow ! Lima Kali Cabuli Remaja Sesama Jenis di Kebun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polisi

PS pelaku pencabulan terhadap remaja sesama jenis saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto: Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Kali ini perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan oleh PS SH (Parlin Sinaga) terhadap seorang remaja berinisial KN (15), warga Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berambut pirang ini diringkus tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, saat berada di rumahnya di Jalan Anggrek Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (26/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Puluhan LSM dan Ormas di Prabumulih Tidak Terdaftar

Informasi dihimpun menyebutkan, perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan terhadap anak dibawah umur ini pertama kali terjadi di pondok yang ada di kebun milik tersangka pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.

Saat itu pelaku memegang tangan korban dan menindih kakinya, selanjutnya pelaku langsung menindih dari belakang dan mencabuli korban yang masih remaja tersebut.

Aksi bejat itu baru terungkap pada akhir Januari 2023. Ketika itu tersangka mendatangi rumah korban, dengan alasan menagih hutang kepada korban. Saat itu pelaku bertemu ibu korban, melihat pelaku ibu korban menjadi curiga.

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Nunggak Pajak Galian C

Setelah pelaku pergi, ibu korbanpin bertanya kepada anak kesayangannya itu tentang apa yang terjadi. Betapa terkejutnya dia, ketika anaknya mengaku telah disodomi pelaku sebanyak lima kali.

BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Guru Bimbel Cabuli Murid, Ini Penjelasan Wakapolres Prabumulih...
"Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Prabumulih. Kasusnya langsung ditindaklanjuti oleh satreskrim, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati, kemarin (27/2).

Karena perbuatannya itu kata Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: