Tak Terima Dikaitkan Batalnya Pemberangkatan 13 Calon Jamaah Umroh, Anita Silviani Angkat Bicara

Tak Terima Dikaitkan Batalnya Pemberangkatan 13 Calon Jamaah Umroh, Anita Silviani Angkat Bicara

Anita Silviani didampingi kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan-foto : abdus salam-palpos-

Dan haruslah sesuai klausul yang tertera di faktur pembayaran. Ini mereka minta dananya dikembalikan utuh," ungkap Anita yang mengaku kini menetap di Semarang Jawa Tengah (Jateng) ini.

Masih berkaitan dengan persoalan ini, kuasa hukum PT LAM dari Kantor Hukum Basopati, Advokat Edi Ginting SH menegaskan kliennya mempersilahkan calon jamaah untuk menempuh upaya hukum dan pihaknya tak bisa menghalangi.

BACA JUGA:Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

"Tapi khususnya terhadap ke-13 calon jamaah yang tertunda pemberangkatannya itu klien kami telah beritikad baik bersedia mengembalikan. Namun, harus melalui proses dan sesuai dengan klausul kontrak. Dan kami siap untuk dikonfrontir penyidik," sebut Edi, Sabtu (4/3).

Ditambahkan pula oleh kuasa hukum PT LAM yang lain, Advokat Sobirin, SH jika sebelum kasus ini bergulir kliennya sudah terlebih dulu melayangkan laporan ke Polrestabes Palembang.

Yang dilaporkan salah seorang eks karyawan PT LAM berinisial Y dan suaminya yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp700 juta. 

"Kasusnya lalu diambil alih oleh unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel. Selain itu kami laporkan Y karena menggunakan nama perusahaan klien kami untuk bisnis investasi yang berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari Rp7 milyar," kata Sobirin. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: