Gugatan Perangkat Desa Muara Betung Empat Lawang Kandas di PTUN Palembang
Salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata. SH--Foto : Adetia
PALEMBANG, PALPOS.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan Zelli yang merupakan salah satu perangkat Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang.
Zeli menggugat Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang yang diwakili kuasa hukumnya Supendi SH MH, M Nur Firdaus SH MH, Nurfitria Noviandini SH MH, Martadinata SH.
Putusan bernomor 280/G/2022/PTUN.PLG tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daily Yumini SH MH didampingi hakim anggota Bernelya Novelin Nainggolan SH, Andini SH di kantor PTUN Palembang, Kamis (9/3).
BACA JUGA:Waka I DPRD Empat Lawang A'rifai Kecelakaan di KM 271 Daerah Masuji
Selain itu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 376 ribu.
Gugatan berawal penggugat mengajukan gugatan tertanggal 29 November 2022 dengan register perkara No 280/G/2022/PTUN. PLG.
Penggugat menggugat Keputusan tergugat Nomor 140/04/MB/2022 tentang pemberhentian perangkat desa Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Rendah Terjadi Karhutla, BPBD Imbau Tetap Waspada
Akibatnya penggugat kehilangan penghasilannya berupa gaji atau honorarium sebagai perangkat desa.
“Tadi sudah putusan secara elektronik PTUN Palembang, hakim menolak gugatan penggugat, intinya perangkat desa minta batalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkata desa yang baru,” kata salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata SH MH usai persidangan , Kamis (9/3).
Menurutnya perangkat desa yang lama tersebut diberhentikan kades terpilih sesuai prosedur.
BACA JUGA:Ada Apa ?, Ditahun 2022 Lalu, Damkar Empat Lawang Tidak Mencantumkan Rencana Kegiatan Di Rup
Kemudian diangkat perangkat baru dengan prosedur juga dengan rekrutmen dan ada tim seleksi.
“Karena ini musim demokrasi perangkat mengajukan keberatan ke PTUN Palembang September 2022 di PTUN Palembang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: