Gugatan Perangkat Desa Muara Betung Empat Lawang Kandas di PTUN Palembang

Gugatan Perangkat Desa Muara Betung Empat Lawang Kandas di PTUN Palembang

Salah satu kuasa hukum tergugat Martadinata. SH--Foto : Adetia

Setelah proses gugatan, jawaban, replik, duplik dan pembuktian, pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan hari ini putusan sidangnya adalah majelis hakim menolak gugatan penggugat.

BACA JUGA:Begini Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang

Artinya menurut Martadinata, SK yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah.

Kepala Desa Muara Betung, Kabupaten Empat Lawang Nanda Suradilaga mengapresiasi putusan tersebut.

"Saya selaku tergugat didalam perkara ini mengapresiasi atas putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: