Jelang Pesta Demokrasi 2024, Kanwil Kemekumham Sumsel Targetkan Semua WBP Miliki NIK
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) terus melakukan validasi dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).-Humas Kemenkumham Sumsel-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) terus melakukan validasi dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) semua Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumsel.
“Hal tersebut kami terus upayakan agar semua WBP memiliki KTP yang valid, sehingga mereka dapat berpartisipasi pada Pemilu 2024 sebagai pemilih," ungkap Dr. Ilham Djaya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (13/3).
Untuk menyukseskan hal tersebut, dikatakan Kakanwil Ilham, bahwa pihaknya sudah minta kepada Kalapas/Ka Rutan di Sumsel, untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Ilham menyebut berdasarkan data pada 10 Maret 2023 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel tercatat 15.273 orang, di antaranya 96,93% atau sebanyak 14.804 orang yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Gojek Palembang Dorong Mitra Transaksi di Aplikasi MyPertamina dengan Gopay, Ini Keuntungannya..
BACA JUGA:Banjir di Musi Rawas, 2 Sekolah Dasar Terendam, Ini Kata Sekretaris Disdikbud Mura...
“Saat ini masih tersisa sebanyak 468 WBP yang belum memiliki NIK, untuk yang belum ini, kami terus upayakan dan koordinasikan dengan Disdukcapil agar mereka segera memiliki NIK yang valid”, ungkap Ilham.
Sebelumnya, Kakanwil Ilham menjelaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengeluarkan arahan, melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
“Maka seluruh unit pelaksana teknis (UPT) tersebut harus melakukan menginput data narapidana dan tahanan secara lengkap pada aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan) serta melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana”, ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: