UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

UU Cipta Kerja buktikan pemerintah lindungan pekerja, dan hal itu sempat dikatakan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu yang lalu.--Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan pemerintah di beberapa daerah.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. 

Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

Kemudian untuk formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

Selanjutnya, pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi atau UMP.

Serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.

Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.

Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.

Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: