10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023 yang lalu.

Selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja.

Bahkan, larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh itu ditegaskan dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.

Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Ternyata inilah 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai aturan terbaru itu, yakni sebagai berikut:

1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja yang menikah;

5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;

6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;

7. Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: