10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

8. Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Pekerja yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

10. Pekerja yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Itulah 10 kategori pekerja atau karyawan atau buruh yang tak bisa di PHK sepihak oleh pengusaha sesuai UU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek atau PHIJSK Kemnaker Indah Anggoro Putri, juga menegaskan terkait larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh tersebut.

Artinya, sambung Indah, PHK itu bisa dilakukan jika perusahaan sudah memberitahu pekerja atau karyawan.

Selanjutnya, pekerja atau karyawan atau buruh yang akan di PHK juga menerima keputusan dari perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

“Namun, apabila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja,” tegas Indah beberapa waktu yang lalu.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.

Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.

Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: