Walhi Pertanyakan Keseriusan Gubernur Sumatera Selatan Tertibkan Angkutan Batubara, Ini Kata Yuliusman...

Walhi Pertanyakan Keseriusan Gubernur Sumatera Selatan Tertibkan Angkutan Batubara, Ini Kata Yuliusman...

Walhi Sumsel pertanyakan penindakan pengangkutan batubara yang melintasi jalanan umum kepada Gubernur Sumatera Selatan, Senin 27 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana, Perda ini mewajibkan angkutan batubara melintasi hauling, maka tidak ada alasan transportir batubara melintasi jalan umum.

"Bahkan, Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pengangkutan batubara melalui jalur khusus itu dengan jelas mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Dan itulah yang semestinya diterapkan," ujar dia.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta

BACA JUGA:Permintaan Batubara Kalori Rendah Masih Tinggi

Sebelumnya, Aliansi Garda OKU protes ribuan angkutan batubara yang melintasi wilayah Baturaja (OKU) dan Martapura Kabupaten OKU Timur (OKUT).

Akibat mobilitas truk batubara, jalan publik mengalami kerusakan dan debu batubara juga mengganggu.

Ketua Aliansi Garda OKU Robert mengatakan, kerusakan jalan terjadi akibat dilintasi truk batubara yang tonasenya melebih kapasitas jalan.

Tak hanya itu, terjadi kemacetan dan kecelakaan di kawasan yang merupakan Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalintengsum tersebut.

BACA JUGA:DBU di Deadline Buat Jalan Khusus Batubara Dua Tahun, Ini Akibatnya Jika Tidak Patuhi Perjanjian?

BACA JUGA:Jalan Kabupaten Jadi Tambang Batubara

Penggunaan jalan khusus menjadi solusi yang tepat agar tidak terjadi lagi permasalahan perampasan hak publik pada jalan umum.

Apalagi jalan khusus batabara sudah sejak lama dioperasikan, seperti jalur kereta api dari Muara Enim menuju Lampung.

Dan jalur hauling yang dikelola PT Titan Infra Energy atau Titan Group sepanjang 113 km yang dimulai dari kabupaten Lahat, Muara Enim, PALI.

Dan berujung di Pelabuhan batubara Swarnadwipa Dermaga Jaya di tepi Sungai Musi.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batubara, Ini Pesannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: