Kadin DP2KBP3A Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disanksi tegas

Kadin DP2KBP3A Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disanksi tegas

Kadin DP2KBP3A Kota Prabumulih, Eti Agustina.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Prabumulih, Eti Agustina SKM MKes mengatakan, terhitung sejak awal Januari hingga Maret 2023, pihaknya melakukan pendampingan tehadap 7 orang anak korban kejahatan.

Jumlah tersebut kata Eni Agustina, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. “Untuk anak-anak sejak Januari sampai Maret 2023 ini, kita sudah 7 pendampingan jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 2 kasus. Rata-rata masalahnya pelecehan seksual,” ungkap Eti Agustina, Selasa (28/3).

Dikatakannya, pendampingan yang diberikan kepada anak-anak korban kejahatan itu berupa pendampingan saat melakukan pelaporan kepada aparat kepolisian dan pendampingan dari sisi kesehatan. “Kita juga memberikan pendampingan dari sisi penanganan psikologis,” ujar Eti.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Bupati Banyuasin

Tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak tersebut sambung Eti, disebabkan belum maksimalnya edukasi yang diberikan para orang tua terhadap anak terkait hal-hal yang berdampak pada pelecehan seksual.

BACA JUGA:Hadiri Sosialisasi Pendampingan Penilaian IRH Untuk Pemahaman Reformasi Hukum Sumsel

“Misalnya anak seharusnya diajari mengenalkan bahwa orang terdekat dia itu siapa, ke dua anak harus diajari bagian mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain termasuk orang tua itu penting memberikan edukasi kepada anak. Dan yang ke tiga yaitu mengajarkan anak untuk berteriak artinya harus bisa membela diri pada saat dirinya tidak berada dekat dengan orang lain, dan yang ke empat yaitu pola asuh,” bebernya.

Terkait tingginya angka kejahatan terhadap anak itu kata Eni, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak.

BACA JUGA:Pasutri Pemilik Travel Terlibat Penipuan Ratusan Jemaah Umrah Diamankan, Ternyata Ini Identitasnya...

“Kita juga akan berkoordinasi terkait dengan sanksi hukum, karena didalam UU perlindungan anak kalau pelaku itu orang terdekat maka sanksi bisa ditambah. Seharusnya sanksi hukum ini bisa memberikan efek jera, kepada pelaku,” cetusnya.

“Saya harapkan sanksi maksimal bisa memberikan efek jera, jadi kalau memang ada payung hukumnya misalnya pelaku di kebiri seperti diminta beberapa orang tua korban, kenapa tidak. Dengan harapan, para pelaku ini akan berfikir ulang melakukan pelecehan terhadap anak-anak,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: