Tersandung Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu Masuk Penjara

Tersandung Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu Masuk Penjara

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat memperlihatkan barang bukti yang disita anggotanya dari tersangka.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di desanya, mantan Kepala Desa Bindu, Saherman (59), kini berurusan dengan polisi dan masuk penjara.

Ia terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana kala itu Saherman masih aktif sebagai kepala desa Bindu.

Hal ini terungkap saat Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, Kasi Humas AKP Syafarudin, Kasatreskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidkor Iptu Adam Rahman saat menggelar press rilis di halaman Mapolres OKU pada Selasa (28/3).

BACA JUGA:Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Ini Dijebloskan Ke Penjara

Dikatakan kapolres, dari hasil penyidikan yang dilakukan unit pidkor satreskrim Polres OKU, Saherman terbukti telah melakukan pungli pengurusan PTSL di Desa Bindu.

“Kalau berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria pungutan yang dibenarkan hanyalah sebesar Rp 200.000 per satu berkas. Namun fakta yang kita dapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp 500.000. Jadi ada selisih Rp 300.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan Bapokting

Modusnya, lanjut Kapolres saat Saherman masih menjabat sebagai kades, dirinya membentuk panitia untuk pengurusan PTSL dengan mematok harga sebesar Rp 500.000 per satu surat tanah. Dari uang tersebut Saherman mendapat jatah sebesar Rp100.000 sedangkan panitia hanya mendapat Rp20.000 per berkas.

“Pada tahun 2018 itu ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang dikelola Saherman ini. Untuk 1 berkasnya selisihnya Rp.300.000 jadi total uangnya sebesar Rp109.800.000,” lanjutnya.

BACA JUGA:TPU Kebun Bunga Palembang Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya..

Masih dikatakan Kapolres, hari ini juga pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU. Hal ini lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri OKU.

“Hari ini akan kita tahap 2 kan. Sebab perkara ini juga sudah lumayan lama. Untuk tersangka Saherman sendiri sudah ditangkap pada 16 Maret 2023 lalu. Untuk bukti – bukti, Ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lainnya,” kata dia.

BACA JUGA:Ini Dasar MUI Ogan Ilir Cap Ajaran Raja Adil Sesat

Atas kasus yang telah dilakukannya, Saherman di jerat dengan pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: