Diduga Sebarkan Berita Bohong, Satu Akun Medsos dan Media Online Dipolisikan

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Satu Akun Medsos dan Media Online Dipolisikan

A Rafik saat melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan akun medsos dan media online di SPKT Polres Prabumulih, Rabu (05/4).--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sebuah akun media sosial dengan nama akun Hape Bekas dan media online, dilaporkan ke SPKT Polres PRABUMULIH oleh A Rafik (42), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan PRABUMULIH Timur Kota PRABUMULIH, Rabu (05/4).

Gara-garanya, akun media sosial Facebook dan media online tersebut diduga menyebarluaskan berita tentang persidangan kasus dugaan korupsi anggota komisioner Bawaslu Prabumulih yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Saat ini kami melaporkan media online atas pemberitaan menurut kami itu tidak sesuai fakta dilapangan, jadi berita fitnah menurut kami,” ungkap A Rafik yang merupakan keluarga dari salah satu terdakwa dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:Tinjau Tol IndraPrabu, Ridho Yahya : Insya Allah Siap Dilintasi

Dijelaskan Rafik, dalam persidangan Bawaslu Prabumulih yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang tidak ada satupun saksi yang menyatakan komisioner Bawaslu memerintahkan untuk meminjam CV dan membuat cap.

“Tapi dalam pemberitaan itu dibalik, seolah-olah komisioner bawaslu yang memerintahkan. Padahal kemarin dipersidangan tidak ada, bahkan saksi semua saksi mengatakan mereka berhubungan dengan sekretaris dan bendahara. Ini pak pengacara kemarin hadir dan juga anak dari salah satu terdakwa juga hadir dan mendengarkan langsung tidak ada pernyataan saksi seperti yang diberitakan media online dan juga yang disebarkan oleh akun medsos tersebut,” bebernya.

Terkait pemberitaan itu pula sambung Rafik yang juga merupakan seorang wartawan ini, pihaknya telah mngklarifikasi dan mengkonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya selaku nara sumber dalam berita tersebut.

BACA JUGA:Kurang Dari 30 Menit, 315 paket Sembako Murah Ludes Terjual

“Saya konfirmasi ke pak Anjas, pak Anjas menyatakan tidak ada statemen seperti itu, tidak benar kata dia dan saya tanya lagi beliau masih menjawab tidak ada pernyataan itu,” tegas Rafik seraya mempertanyakan dari mana wartawan media online tersebut mendapatkan data itu sementara dirinya tidak hadir dalam persidangan.

Karena itulah sambung Rafik, pihaknya meminta media online tersebut membuat hak jawab dari pihaknya.

“Sekarang selain berita bohong kita minta ini diklarifikasi hak jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Kota Prabumulih ini menegaskan, pihaknya melaporkan media online dan akun medsos tersebut dengan UU ITE karena yang bersangkutan menyebarkan berita ini di facebook pribadi.

BACA JUGA:Sanjay Yunus : Terlambat Bayar THR Bakal Didenda

“Dalam UU ITE itu Pasal 45 ayat (3) menyatakan barang siapa yang tidak berhak untuk mendistribusikan atau mentrasmisi itu ancamannya 6 tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: