Diduga Sebarkan Berita Bohong, Satu Akun Medsos dan Media Online Dipolisikan
A Rafik saat melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan akun medsos dan media online di SPKT Polres Prabumulih, Rabu (05/4).--
Masih kata Rafik, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengurus PWI pusat terkait kasus tersebut.
“Kata PWI pusat kalau misalkan berita itu dishare ke medsos yang satu nama dengan media online yang membuat berita itu tidak ada masalah. Yang jadi masalah itu ketika berita ini disebarkan ke medsos menggunakan akun lain bukan akun media tersebut,” bebernya.
Dikatakannya pula, kasus serupa banyak terjadi di daerah lainnya yang telah berujung pada pidana bagi pihak yang menyebarluaskan berita tersebut.
BACA JUGA:Satgas Berani OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan Tempat
“Ini sudah banyak contoh bukan hanya di Sumsel saja dan jadi masalah hukum,” imbuhnya.
Sementara, Kuasa Hukum, pelapor Mujiono SH menambahkan, pelaporan tersebut merupakan salah satu upaya ada penilaian salah satu media massa dinilai menimbulkan kebohongan.
“Nah kebohongan inilah kami berusaha untuk proses apakah kebenaran ini bisa diuji, apabila memang memberikan hak dari pada kepentingan klien kami tentunya pertimbangan hukum yang menentukan nanti sikapnya baik dari pihak kepolisian salah satu langkah awal ditindaklanjuti untuk tahap berikutnya guna mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
BACA JUGA:Bapenda Prabumulih Kejar Tagihan Pajak Galian C Rp6 Miliar ke Subkontraktor Jalan Tol
Masih kata Mujiono, pelaporan tersebut merupakan proses awal. Pihaknya berharap, polres prabumulih dapat menindaklanjuti apa yang menjadi kepentingan hukum kliennya.
Sementara admin akun hape bekas belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Pesan singkat yang dikirim melalui masanger meskipun terkirim namun tak dibalas. Bahkan tak lama berselang setelah massenger dikirim, akun tersebut menghapus akun massenger nya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: