Gelapkan Mobil Taksi Online, Warga Jalan Mayor Zein Terpaksa Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Pelaku atas nama Roy Adi Wijaya alias Mario saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. --foto : Abdus salam/Palpos.id
"Kemudian untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna hitam dengan nopol BG 1639 OU dengan No.Ka MHKS6GJ6JJJ045823 No.Sin : 3NRH263526 A.n ARIFIN, dan 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT.ASTRA SEDAYA FINANCE.
Atas ulahnya pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Semantara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku Mario menyampaikan, bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta, dan pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah DPO ditemukan mobil korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: