Waw, Paripurna DPRD Banyuasin Tidak Dihadiri Anggota Ternyata Langgar Ini

Waw, Paripurna DPRD Banyuasin Tidak Dihadiri Anggota Ternyata Langgar Ini

Emi Sumirta Ketua Fraksi PKB--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Muncul kepermukaan permasalahan di internal DPRD BANYUASIN, hingga agenda Sidang Paripurna untuk penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati BANYUASIN Tahun 2022,  batal terlaksana dan diagendakan kembali  ternyata langgar Tata Tertib (Tatib) Sidang, Selasa (18/4/23).

Diketahui sebelumnya agenda Sidang Paripurna DPRD Banyuasin yang dijadwalkan pada Senin (17/4/23), batal terlaksana karena dihadiri 5 Anggota DPRD dari total 45 Anggota DPRD Banyuasin. Disebakan karena agenda paripurna yang terkesan dipaksakan, serta belum lengkapnya data yang dikumpulkan tim perumus terkait SiLPA 48 Miliar di Dinas Pendidikan Banyuasin.

BACA JUGA:Dijanjikan Bupati Saat Safari Ramadan 2 Tahun Lalu, Jalan Menuju Desa Paldas Tak Kunjung Diperbaiki...

Emi Sumirta Ketua Fraksi PKB kepada PALPOS.ID, membenarkan terkait agenda sidang paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 itu terkesan dipaksakan dan melanggar Tatib Sidang.

Karena menurutnya, perubahan jadwal di DPRD itu merupakan hal yang biasa dan melihat situasi dan kondisi yang ada, karena jadwal sidang itu dibuat dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) hanya berbentuk Rencana Kerja (Renja). Namun walaupun demikian untuk melakukan perubahan jadwal atau agenda sidang itu, harus juga melalui Banmus sementara sidang kemarin itu tidak ada.

BACA JUGA:Pemdes Sedang Ajak Ngaji Bareng Sampai Sahur Bersama Dengan Warganya

Kemudian isu tentang kelebihan anggaran 48 miliar di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022, saya juga tidak menyangkalnya. Karena di dalam LKPJ Bupati itu, dirinya tergabung didalam pansus 2 dengan mitra salah satunya Dinas Pendidikan, sambung Emi.

"Jadi dapat kami informasikan bahwa pada rapat pansus sebelumnya, kami mengetahui langsung bahwa terdapat kelebihan anggaran tahun 2022, dari berbagai mata anggaran diantaranya gaji pegawai PPPK dan sebagainya dengan total kurang lebih sebanyak 48 Miliar pada Dinas Pendidikan Banyuasin, timpalnya.

BACA JUGA:Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin

Karena pada saat itu Pansus yang baru mengetahui adanya Silpa tersebut, dengan minimnya data yang disampaikan dan terbatasnya waktu,  hingga pihaknya dan Pansus sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut kepada tim perumus untuk didalami.

Dimana sepanjang sepengetahuannya tim perumus sebelumnya sudah  melakukan rapat bersama TAPD, dengan dipimpin langsung Sekda Banyuasin, Bappeda, DPPKAD dan Dispenda. Akan tetapi terkait hal itu tidak ada yang mampu menjelaskan tentang kelebihan  anggaran Diknas tersebut, jadi secara teknis Dinas bersangkutan lah yang bisa menjelaskannya, hingga rapat diskors untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, sebutnya.

BACA JUGA:Budayakan Gemar Membaca Alquran, Ini Cara Pemdes Regan Agung Ajak Remaja Desanya

"Karena jelas rapat itu harus direncanakan, dan tidak pernah ada Sidang Paripurna terjadi tiba-tiba begitu saja, dan ujuk-ujuk ada undangan Paripurna dari Sekwan yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuasin, untuk sidak paripurna dan itulah kronologis kenapa Paripurna itu diskors dan kawan-kawan anggota DPRD lain menolak paripurna tersebut," tegasnya. (SON)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: