8 Dokumen Harus Diunggah Peserta Lulus PPPK Teknis 2022, Ini Batas Waktu Kirim dan Resikonya...
Pengumuman PPPK Teknis 2022 dan Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta lulus PPPK, Rabu 19 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu, apakah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10 ribu.
Unggahan surat pengunduran diri itu sesuai pada lampiran IV pengumuman. Dan jabatan peserta yang mundur itu bisa diisi atau diganti dengan peserta urutan berikutnya atau urutan dibawahnya.
Namun bagi peserta pengganti atau pengisi ini akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id.
BACA JUGA:75.083 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Cek Daftarnya Sekarang
BACA JUGA:Deretan Nama-nama Honorer Dinyatakan Lulus Seleksi ASN PPPK, Cek Laman Kemenpan...
Akan tetapi, jika peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, tentu peserta tersebut akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN satu periode berikutnya.
Selanjutnya untuk peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 harus bersedia menerima segala konsekuwnsi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau menyalahi ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat jadi PPPK Teknis 2022, maka pejabat pembina kepegawaian BKN berhask membatalkan kelulusan dan memberhentikan status peserta itu sebagai PPPK.
Selain itu, jika ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat PPPK, maka BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status peserta sebagai PPPK.
BACA JUGA:Ada pengumuman Penting dari KemenPAN-RB Soal Pengangkatan Honorer Lulus PPPK, Simak Disini...
BACA JUGA:131 PPPK Kementerian PANRB Segera Terima Gaji Mulai April 2023, Cek Namamu
Adapun keterangan lainnya untuk petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat di link https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, berdasarkan surat edaran Kepala BKN Nomor 09 tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN, peserta seleksi CASN tidak diperkenankan menggunakan materai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain.
Kemudian, materai bekas pakai, atau materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh materai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: